Tugas dan Wewenang Wakil I Gubernur BEM


ada yang tau tugas wakil gubem I ?? yak.. kenpa wakil gubem 1? karena di struktural BEM FKIK UMY memiliki 2 wakil nah ini dia tugas dan wewenang Wakil GUBEM I ;

 

Tugas :

  1. Menggantikan peran Gubernur BEM pada saat gubernur sedang berhalangan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Mengawasi dan membantu kinerja KaDepartemen PSDO, PMBL, dan P&P, serta organisasi-organisasi dan klub-klub yang ada dalam naungan Departemen tersebut.
  3. Aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Gubernur BEM mengenai pencapaian dan permasalahan  yang terjadi pada seksi bidang yang dinaunginya.
  4. Melaksanakan dan me-monitor pelaksanaan jadwal KBM FKIK UMY dan jadwal BEM FKIK UMY sesuai kesepakatan pihak-pihak terkait.
  5. Berperan sebagai lini pertama problem solving pada permasalahan-permasalahan yang ada di seksi bidang di bawahnya, dan wajib menghubungi gubernur setiap terjadi permasalahan yang tidak terselesaikan.

 

Wewenang :

  1. Membantu Gubernur BEM dalam mengkoordinir kegiatan seksi bidang dan organisasi serta klub yang berada di ranahnya. Termasuk dalam halperencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan serta pertanggungjawaban.
  2. Memberikan teguran langsung maupun tidak langsung secara lisan kepada anggota dan pengurus KBM yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sewajarnya, dan melaporkan kejadian itu kepada Gubernur BEM.
  3. Membantu Gubernur BEM mengoreksi perihal kesekretariatan KBM FKIK UMY.

 

Cieee yang ngangguk” .. udah faham yak 🙂

selamat berfaham-faham ria 😀

Leave a comment