ada yang tau tugas wakil gubem I ?? yak.. kenpa wakil gubem 1? karena di struktural BEM FKIK UMY memiliki 2 wakil nah ini dia tugas dan wewenang Wakil GUBEM I ;
Tugas :
- Menggantikan peran Gubernur BEM pada saat gubernur sedang berhalangan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
- Mengawasi dan membantu kinerja KaDepartemen PSDO, PMBL, dan P&P, serta organisasi-organisasi dan klub-klub yang ada dalam naungan Departemen tersebut.
- Aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Gubernur BEM mengenai pencapaian dan permasalahan yang terjadi pada seksi bidang yang dinaunginya.
- Melaksanakan dan me-monitor pelaksanaan jadwal KBM FKIK UMY dan jadwal BEM FKIK UMY sesuai kesepakatan pihak-pihak terkait.
- Berperan sebagai lini pertama problem solving pada permasalahan-permasalahan yang ada di seksi bidang di bawahnya, dan wajib menghubungi gubernur setiap terjadi permasalahan yang tidak terselesaikan.
Wewenang :
- Membantu Gubernur BEM dalam mengkoordinir kegiatan seksi bidang dan organisasi serta klub yang berada di ranahnya. Termasuk dalam halperencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan serta pertanggungjawaban.
- Memberikan teguran langsung maupun tidak langsung secara lisan kepada anggota dan pengurus KBM yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sewajarnya, dan melaporkan kejadian itu kepada Gubernur BEM.
- Membantu Gubernur BEM mengoreksi perihal kesekretariatan KBM FKIK UMY.
Cieee yang ngangguk” .. udah faham yak 🙂
selamat berfaham-faham ria 😀