Tugas dan Wewenang Bendahara BEM


Tugas dan Wewenang Bendahara BEM

Tugas :

  1. Bertanggungjawab atas semua pengelolaan dana kemahasiswaan FKIK UMY bersama dengan Gubernur BEM, meliputi pembagian, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
  2. Membuat RencanaAnggaranBesarKepengurusan (RABK) untuk keperluan KBM FKIK UMY selama setahun kepengurusan.
  3. Membuat standardisasi laporan keuangan dan surat menyurat mengenai keuangan yang meliputi permintaan, permintaan mendadak, peminjaman, dan pengembalian.
  4. Me-monitor jalannya semua kegiatan Danus, serta mengontrol cashflow pemasukan dan pengeluaran.
  5. Menentukan jumlah besarnya dana subsidi yang diberikan kepada delegasi mahasiswa yang mengajukan permintaan kepada BEM FKIK UMY.
  6. Membuat laporan keuangan BEM FKIK UMY setiap bulan dan membuat LPJ keuangan pada akhir tahun bersama dengan pengurus BEM yang lain.

 

Wewenang :

  1. Meminta laporan keuangan berkala dari semua jajaran Departemen bersama Wakil Gubernur BEM dan juga dari HMJ dan KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS (KMF), serta meminta laporan manajerial keuangan dari Danus BEM FKIK UMY.
  2. Menyetujui atau menolak pengadaan inventaris baru berdasarkan kondisi keuangan atas persetujuan Gubernur BEM.
  3. Memberi ide/masukan kepada semua Bendahara dan Danus yang ada struktur organisasi serta kepanitiaan kegiatan kemahasiswaan FKIK UMY.
  4. Mengadakan forum untuk semua bendahara-bendahara organisasi, atau bendahara kegiatan untuk menjalin hubungan baik dan mengontrol keuangan.
  5. Menarik dana yang telah dikeluarkan bila nyata-nyata terjadi penyelewengan dan penggunaan yang tidak semestinya.

Leave a comment